Kantor Bank BJB di Lebak

Blog / Kantor Bank BJB di Lebak

Kantor Bank BJB di Lebak

Kantor Bank BJB di Lebak

logo-bank-bjb

Bank BJB di Lebak

Kantor Bank BJB di Lebak, provinsi Banten. Alamat, no telpon dan no facimile.

No Nama / Jenis Alamat No. Telepon No. Fax
1 KC RANGKASBITUNG Jl. Patih Derus No.4 Rangkasbitung 42311, Prov. Banten 0252-201243, 204684 0252-201183, 207681
2 KCP Bayah Kp. Bayah Tugu RT 06/01 Kab.Lebak – Banten   0252-401837
3 KCP BPKAD Lebak Jl. Kapugeran I No. 3 Blok Kapugeran Kel. Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak 0252-207227 0252-209227
4 KCP CIPANAS Blok Citatah, RT.02 RW.04 Desa Bintang Resmi, Kec. Cipanas Kab. Lebak, Prov. Banten 0263-511609, 517361 0263-517190
5 KCP MAJA Jl. Raya Maja No. 66 Blok Pasar Maja Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak 0252-281146  
Bank BJB di Lebak
6 KCP MALINGPING Jl. Jend.A.Yani No.19 Malingping Rangkasbitung, Prov. Banten 0252-508356, 508352 0252-509083
7 KK Waroeng bjb Cilograng Jl. Bayah – Cibareno Ds. Gunung Batu Kec. Cilograng Kab. Lebak 0252-201243, 204684 0252-201183, 207681
8 KK Waroeng bjb Muncang Kp. Muncang RT 01 RW 01 Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak 0252-201243, 204684 0252-201183, 207681
Bank BJB di Lebak
Pendirian BPD Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33/1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi adalah De Erste Nederlansche Indische Shareholding N.V., sebuah bank hipotek.  Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya PP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari kas daerah sebesar Rp 2.500.000,00.  Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan.  Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.  Pada tahun 1992, aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi bank umum devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11/1995 dengan sebutan Bank Jabar beserta logo baru..  Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4 tanggal 8 April 1999 berikut akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).  Untuk memenuhi permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan yang berlandaskan syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia Nomor 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, terhitung sejak tanggal 15 April 2000, Bank Jabar menjadi BPD pertama di Indonesia yang menjalankan sistem perbankan ganda dengan memberikan layanan perbankan secara konvensional dan syariah.  Pada bulan Juli 2010, Bank BJB menjadi BPD pertama di Indonesia yang melantai saham di Bursa Efek Indonesia.. Alamat kantor bank BJB di Lebak
call-center-bank-bjb-14049

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *